News Update

Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto

Poin Penting

  • Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di bawah pengawasan OJK.
  • Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat tata kelola, konsolidasi likuiditas, dan kedaulatan pasar kripto domestik.
  • Regulasi baru diharapkan meningkatkan pelindungan konsumen, transparansi transaksi, dan kepercayaan publik.

Jakarta - Wacana penguatan regulasi aset kripto melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi perbincangan hangat, termasuk di kalangan pelaku industri aset kripto.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi UU P2SK yang untuk pertama kalinya akan mengatur aset kripto secara spesifik dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meyakini revisi UU P2SK justru akan membawa dampak positif bagi industri aset kripto.

Dalam wawancaranya dengan Leon Hartono di podcast The Overpost, Misbakhun membagikan pandangannya bahwa revisi ini bertujuan memastikan kehadiran negara dalam pengaturan ekosistem aset kripto.

Pasalnya, dalam UU P2SK saat ini, pengaturan baru berada pada tataran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” kata Misbakhun dikutip, Rabu, 24 Desember 2025, dari wawancara dalam podcast tersebut.

Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS

Salah satu misi utama revisi UU P2SK adalah membentuk struktur pasar aset kripto yang lebih berdaulat. Seperti diketahui, struktur pasar yang ada saat ini masih didominasi mekanisme bilateral dan ketergantungan pada order book global.

Misbakhun menilai mekanisme tersebut kurang efisien seiring tidak adanya price discovery dan memicu terjadinya capital outflow ke order book global.

Menurutnya, revisi UU P2SK yang saat ini sedang dibahas justru menawarkan solusi melalui agregasi likuiditas. Ketika seluruh likuiditas terhubung menjadi satu dan menjadi lebih dalam, maka tidak perlu lagi penggunaan order book global pada order book lokal.

“Ada miskonsepsi bahwa aturan baru akan berpotensi membuat konsumen beralih ke platform aset kripto luar negeri, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dengan UU P2SK yang baru, kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelas Misbakhun.

Menampik Kekhawatiran terhadap Potensi Sentralisasi

Menjawab kekhawatiran mengenai sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap membawa semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi.

Ia menyebut, adanya bursa, kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) memastikan masing-masing lembaga memiliki peran dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa bursa nantinya hanya menjadi tempat untuk perdagangan aset kripto, sementara PAKD tetap memegang kelolanya masing-masing.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Sementara penyimpanan aset kripto akan dilakukan oleh lembaga kustodian dan lembaga kliring memastikan transaksi antara pembeli-penjual terjadi. Jika dalam praktiknya sampai terjadi insiden peretasan, dalam hal penanganannya, pihak terkait akan bertanggung jawab.

Mekanismenya akan dapat diatur secara rigid mengenai sanksi dan kewajiban tanggung jawab, jadi regulasi tersebut diharapkan menjamin hak konsumen.

"Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal. Investor cukup menghadapi risiko pasar berupa fluktuasi harga, jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam, itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UUP2SK ini,” tuturnya.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

7 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

12 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

15 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

20 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

20 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

22 hours ago