News Update

Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto

Poin Penting

  • Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di bawah pengawasan OJK.
  • Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat tata kelola, konsolidasi likuiditas, dan kedaulatan pasar kripto domestik.
  • Regulasi baru diharapkan meningkatkan pelindungan konsumen, transparansi transaksi, dan kepercayaan publik.

Jakarta - Wacana penguatan regulasi aset kripto melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi perbincangan hangat, termasuk di kalangan pelaku industri aset kripto.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi UU P2SK yang untuk pertama kalinya akan mengatur aset kripto secara spesifik dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meyakini revisi UU P2SK justru akan membawa dampak positif bagi industri aset kripto.

Dalam wawancaranya dengan Leon Hartono di podcast The Overpost, Misbakhun membagikan pandangannya bahwa revisi ini bertujuan memastikan kehadiran negara dalam pengaturan ekosistem aset kripto.

Pasalnya, dalam UU P2SK saat ini, pengaturan baru berada pada tataran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” kata Misbakhun dikutip, Rabu, 24 Desember 2025, dari wawancara dalam podcast tersebut.

Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS

Salah satu misi utama revisi UU P2SK adalah membentuk struktur pasar aset kripto yang lebih berdaulat. Seperti diketahui, struktur pasar yang ada saat ini masih didominasi mekanisme bilateral dan ketergantungan pada order book global.

Misbakhun menilai mekanisme tersebut kurang efisien seiring tidak adanya price discovery dan memicu terjadinya capital outflow ke order book global.

Menurutnya, revisi UU P2SK yang saat ini sedang dibahas justru menawarkan solusi melalui agregasi likuiditas. Ketika seluruh likuiditas terhubung menjadi satu dan menjadi lebih dalam, maka tidak perlu lagi penggunaan order book global pada order book lokal.

“Ada miskonsepsi bahwa aturan baru akan berpotensi membuat konsumen beralih ke platform aset kripto luar negeri, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dengan UU P2SK yang baru, kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelas Misbakhun.

Menampik Kekhawatiran terhadap Potensi Sentralisasi

Menjawab kekhawatiran mengenai sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap membawa semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi.

Ia menyebut, adanya bursa, kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) memastikan masing-masing lembaga memiliki peran dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa bursa nantinya hanya menjadi tempat untuk perdagangan aset kripto, sementara PAKD tetap memegang kelolanya masing-masing.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Sementara penyimpanan aset kripto akan dilakukan oleh lembaga kustodian dan lembaga kliring memastikan transaksi antara pembeli-penjual terjadi. Jika dalam praktiknya sampai terjadi insiden peretasan, dalam hal penanganannya, pihak terkait akan bertanggung jawab.

Mekanismenya akan dapat diatur secara rigid mengenai sanksi dan kewajiban tanggung jawab, jadi regulasi tersebut diharapkan menjamin hak konsumen.

"Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal. Investor cukup menghadapi risiko pasar berupa fluktuasi harga, jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam, itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UUP2SK ini,” tuturnya.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

2 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

3 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

3 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

3 hours ago

Jasa Marga Catat Lonjakan Lalin Nataru, 994 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Poin Penting Sebanyak 994.549 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-7 hingga H-2 libur Natal 2025 melalui… Read More

3 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Koreksi 0,55 Persen di Level 8.537

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More

4 hours ago