Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan modal kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp3,6 triliun. Suntikan modal tersebut sejalan dengan pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT KAI.
Selain itu, tambahan modal yang mencapai Rp3,6 triliun tersebut juga dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, pemerintah memandang, penambahan penyertaan modal negara tersebut sangatlah penting dalam memperbaiki struktur permodalan PT KAI.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Juli 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Baca juga: Proyek Kereta Layang Diusulkan Tanpa Masinis
“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3,6 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Adapun peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah diundangkan. (*)