Headline

Pemerintah Suntik Modal BPJS Kesehatan Rp6,8 T

Jakarta–Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan Program Jaminan Sosial Kesehatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal BPJS Kesehatan.

Menurut PP itu, pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

5 mins ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

2 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

3 hours ago