“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,8 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 tersebut sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (*)
(Baca juga: BPJS Kesehatan Nombok Rp5,85 Triliun)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More