“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,8 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 tersebut sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (*)
(Baca juga: BPJS Kesehatan Nombok Rp5,85 Triliun)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More