“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,8 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 tersebut sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (*)
(Baca juga: BPJS Kesehatan Nombok Rp5,85 Triliun)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More