Jakarta–Pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan Program Jaminan Sosial Kesehatan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal BPJS Kesehatan.
Menurut PP itu, pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More