Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pemerintah telah membuat skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan lama waktu 4 hingga 6 minggu.
Dalam paparan yang disampaikan Sri Mulyani menyatakan, tujuan perpanjangan PPKM Darurat tersebut guna menahan laju penambahan kasus baru covid-19 di Indonesia.
“PPKM Darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” tulis bahan paparan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Senin 12 Juli 2021.
Dihadapan DPR, Sri Mulyani juga mengungkapkan risiko varian baru Covid-19 delta masih membayangi aktifitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu pihaknya melalui APBN akan terus memperkuat dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian melalui pembiayaan vaksinasi, kesiapan sistem kesehatan, hingga tenaga kesehatan.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah resmi memberlakukan PPKM Darurat selama 2 minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun demikian pada awal penerapannya, kebijakan tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan kasus baru covid-19.
Sebagai informasi saja, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (12/7) pukul 12.00 WIB mencatatkan penambahan 40.427 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. (*)
Editor: Rezkiana Np