Jakarta – Pemerintah telah resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan rumah melalui penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah dibawah Rp2 Miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran senilai Rp7,99 triliun untuk menjalankan kebijakan tersebut. Dimana kebijakan tersebut sudah dikalkulasikan pada anggaran insentif usaha dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun.
“Di sini kita masukkan komposisinya termasuk yang hari ini PPnBM maupun untuk perumahan yang masuk komponen insentif usaha,” kata Sri melalui video conference di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Secara rinci, Sri menekankan, untuk insentif relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil baru alokasi anggaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun.
Sementara itu, untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun, sehingga total keduanya Rp7,99 triliun.
“Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp58,46 triliun di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha,” tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.
Sebagai informasi, untuk spesifik bentuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor diuraikan Sri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan Sri Mulyani pada aturan rinciannya dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021. (*)
Editor: Rezkiana Np