Poin Penting
- Pemerintah siapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana, meliputi penghapusbukuan, restrukturisasi, opsi pelunasan kewajiban tertentu, serta penyaluran KUR baru pada 2026 dengan bunga lebih rendah.
- Keringanan BPJS Ketenagakerjaan berupa penghapusan utang dan denda iuran bagi perusahaan terdampak, serta percepatan dan kemudahan pencairan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP.
Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan ekonomi khusus bagi pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini sejalan dengan upaya pemulihan bencana, arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus,” kata Airlangga dalam acara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Jumat, 12 Desember 2025.
Airlangga membeberkan sejumlah paket kebijakan ekonomi tersebut antara lain, penghapusbukuan hingga restrukturisasi begi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Untuk beban daripada debitur KUR dalam kondisi force majeure, mulai dari restrukturisasi percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru di 2026, kemudian opsi pelunasan kewajiban atau bagi debitur KUR tertentu,”ujarnya.
Baca juga: Purbaya Ogah Salurkan Baju Sitaan Disumbangkan ke Korban Bencana Sumatra
Airlangga mengatakan kebijakan ini akan segera dirumuskan regulasinya. Bertujuan agar mencegah naiknya klaim penjaminan kredit KUR.
“KUR di daerah bencana akan segera dibuatkan regulasi yang tentunya mulai dari penyelesaian penghapusbukuan dan juga restarted KUR dengan bunga yang lebih rendah, khusus di wilayah terdampak. Kebijakan ini sedang disiapkan,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan kepada pekerja serta perusahaan terdampak bencana. Di mana pemerintah akan menghapus utang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan denda bagi perusahaan terdampak.
Di samping itu, pemerintah akan mempermudah proses pencairan klaim bagi pekerja yang terdampak, seperti klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapustagihan, denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang mengalami (terdampak bencana) serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP,” paparnya.
Baca juga: Bencana Sumatra Berpotensi Picu Lonjakan Klaim, Ini Wejangan OJK untuk Industri Asuransi
Airlangga mengungkapkan, rencana paket kebijakan ekonomi khusus itu akan diumumkan pekan depan. Dengan harapan dapat menjaga stabilitas dan mendorong kembali perekonomian di daerah terkena bencana.
“Ya kita akan umumkan minggu depan, tetapi semua memudahkan karena sebetulnya kan mereka akan diberikan kemudahan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










