Jakarta–Kepastian hukum para pengusaha terkait dengan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi perhatian utama pemerintah, selain ketersediaan instrumen investasi untuk menampung dana-dana yang kembali dari luar negeri.
“Artinya, kerahasiaan data itu nomor satu. Kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” tukas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mendorong Rancangan Undang-undang Tax Amnesty untuk segera disahkan DPR. Kepastian hukum melalui UU Tax Amnesty diharapkan bakal menarik kembali dana-dana para pengusaha yang diparkir di luar negeri.
Bambang menegaskan, bahwa pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyiapkan instrumen keuangan untuk menampung dana-dana tersebut.
“Kami menyiapkan, dari pihak Kementerian Keuangan adalah Surat Berharga Negara. Kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Kami akan juga kerja sama dengan Kementerian BUMN,” tandasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga