Lebih lanjut ia mengatakan, kelima pilar tersebut harus ditopang oleh tiga pondasi, yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif.
Dalam akhir sambutannya, Bambang menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang mendukung SOFIA. “Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-sebesamya kepada Pemerintah Australi,Pemerintah Swiss, serta Oxford Policy Management atas komitmen dan kerja sama yang sangat baik dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan SOFIA. Juga kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Mandiri, dan Bank BNI atas segala masukannya untuk penyempurnaan desain SOFIA. Saya berharap temuan SOFIA ini dapat menjadi katalisator kerja sama antar pemangku kepentingan inklusi keuangan sehingga seluruh pihak dapat bersama-sama mewujudkan akses keuangan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Ia juga mendorong survei dilakukan secara berkelanjutan. “SOFIA dapat memberikan manfaat lebih apabila terus dilakukan secara periodik dan berkesinambungan, misalnya setiap dua atau tiga tahun sekali. Dengan demikian, perkembangan indikator keuangan inklusif dapat terus dipantau sehingga efektivitas kebijakan maupun inisiatif keuangan inklusif dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More