Poin Penting
- Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako dan PKH) bagi 18 juta KPM senilai Rp17,5 triliun serta bansos adaptif kebencanaan sekitar Rp2,3 triliun.
- Total anggaran bansos mencapai Rp20 triliun, dengan realisasi penyaluran sudah lebih dari Rp17 triliun dan sisanya disalurkan hingga Maret 2026, berlanjut ke triwulan II.
- Penerima manfaat bersifat dinamis, bisa menerima di satu triwulan dan tidak di triwulan berikutnya, termasuk adanya penambahan penerima baru.
Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan dua jenis bantuan sosial (bansos) untuk menstimulus perekonomian di kuartal I 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pertama adalah bansos reguler berupa sembako dan program keluarga harapan (PKH) yang menyasar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp17,5 triliun.
“Stimulus ekonomi triwulan pertama ada penyaluran bantuan sosial yang melalui Kemensos. Tentu ada bantuan-bantuan dari Presiden lewat Kementerian yang lain tetapi ini adalah bantuan sosial yang melalui Kemensos,” kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf dalam Konferensi Pers, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga: Hore! Pemerintah Beri Diskon Transportasi dan Bansos Mulai Ramadan 2026, Ini Rinciannya
Kedua, kata Gus Ipul, bansos adaptif berupa bantuan kebencanaan termasuk untuk Sumatra dan bencana di sejumlah tempat dengan total anggaran sekitar Rp2,3 triliun.
Masih menurutnya, dalam bansos adaptif juga terdapat bantuan yang sifatnya atensi atau asistensi rehabilitasi sosial. Secara keseluruhan nilai bansos ini sebesar Rp20 triliun. Adapun hingga saat ini Kemensos telah menyalurkannya lebih dari Rp17 triliun.
“Sisanya akan menyusul untuk bulan Januari, Februari, dan Maret (2026). Artinya ini InsyaAllah sampai Lebaran. Kami akan salurkan pada triwulan kedua nanti di April, Mei, dan Juni,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, penerima manfaat dapat mengalami perbedaan waktu penyaluran bantuan. Ada yang menerima bantuan pada triwulan pertama atau kedua, namun belum tentu pada triwulan berikutnya.
Baca juga: Mensos Ubah Kriteria Penerima Bansos, Begini Cara Ceknya
Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial, tetapi pada periode selanjutnya justru masuk sebagai penerima.
“Penerima manfaat bisa jadi di triwulan pertama dapat, di triwulan kedua dapat, mungkin di triwulan ketiga tidak dapat. Atau sebaliknya ada yang belum pernah mendapatkan dan sekarang kemudian mendapatkan bantuan sosial. Dan ini memerlukan proses mulai dari membuka rekening maupun nanti kita salurkan lewat PT Pos Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










