Potensi Penjualan E-commerce Indonesia Capai US$7 Miliar
Jakarta–Pemerintah berencana untuk dapat menarik pajak dari transaksi perdagangan secara online atau e-commerce dalam waktu dekat.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menilai saat ini telah terjadi pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan pajak untuk e-commerce dan diharap dapat rampung dalam waktu dekat.
“Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana kita bisa tarik pajak dari e-commerce,” ungkap Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, permasalahan yang dihadapi untuk menarik pajak e-commerce ialah perbedaan wilayah antara Negara pembeli dan penjual yang terkadang sulit terlacak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Affirmate Bisnis Nusantara (ABN) resmi menyelesaikan komitmen investasi pada PT BOT Finance… Read More
Poin Penting Upbit Indonesia dan IDNFT menggelar “Web3 on Campus” di empat kota, menjangkau ±1.000… Read More
Poin Penting Bank Jateng mencatat laba bersih Rp1,42 triliun pada 2025, tumbuh 11,81 persen yoy,… Read More
Poin Penting Airlangga menyebut konflik AS-Israel-Iran berpotensi mengganggu suplai minyak global, terutama melalui Selat Hormuz… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan denda Rp4,62 miliar kepada IPPE atas kesalahan penyajian laporan keuangan 2021–2023… Read More
Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat neraca dagang Januari 2026 surplus USD0,95 miliar, memperpanjang tren… Read More