Potensi Penjualan E-commerce Indonesia Capai US$7 Miliar
Jakarta–Pemerintah berencana untuk dapat menarik pajak dari transaksi perdagangan secara online atau e-commerce dalam waktu dekat.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menilai saat ini telah terjadi pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan pajak untuk e-commerce dan diharap dapat rampung dalam waktu dekat.
“Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana kita bisa tarik pajak dari e-commerce,” ungkap Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, permasalahan yang dihadapi untuk menarik pajak e-commerce ialah perbedaan wilayah antara Negara pembeli dan penjual yang terkadang sulit terlacak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo menetapkan delapan hari cuti bersama ASN 2026, dengan cuti terbanyak pada… Read More
Poin Penting BCA optimistis penyaluran KPR naik 6–7 persen pada 2026, didukung strategi layanan digital,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengucapkan selamat kepada Thomas Djiwandono atas pelantikannya sebagai Deputi… Read More
Poin Penting Kemensos akan memfokuskan penyaluran PKH dan bantuan sembako hanya kepada masyarakat desil 1… Read More
Poin Penting AM Best kembali menetapkan Tugu Insurance meraih FSR A- (Excellent) dan Long-Term ICR… Read More