Potensi Penjualan E-commerce Indonesia Capai US$7 Miliar
Jakarta–Pemerintah berencana untuk dapat menarik pajak dari transaksi perdagangan secara online atau e-commerce dalam waktu dekat.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menilai saat ini telah terjadi pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan pajak untuk e-commerce dan diharap dapat rampung dalam waktu dekat.
“Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana kita bisa tarik pajak dari e-commerce,” ungkap Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, permasalahan yang dihadapi untuk menarik pajak e-commerce ialah perbedaan wilayah antara Negara pembeli dan penjual yang terkadang sulit terlacak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More