Jakarta–Pemerintah berencana untuk dapat menarik pajak dari transaksi perdagangan secara online atau e-commerce dalam waktu dekat.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menilai saat ini telah terjadi pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan pajak untuk e-commerce dan diharap dapat rampung dalam waktu dekat.
“Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana kita bisa tarik pajak dari e-commerce,” ungkap Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, permasalahan yang dihadapi untuk menarik pajak e-commerce ialah perbedaan wilayah antara Negara pembeli dan penjual yang terkadang sulit terlacak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More