Jakarta–Pemerintah berencana untuk dapat menarik pajak dari transaksi perdagangan secara online atau e-commerce dalam waktu dekat.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menilai saat ini telah terjadi pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan pajak untuk e-commerce dan diharap dapat rampung dalam waktu dekat.
“Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana kita bisa tarik pajak dari e-commerce,” ungkap Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, permasalahan yang dihadapi untuk menarik pajak e-commerce ialah perbedaan wilayah antara Negara pembeli dan penjual yang terkadang sulit terlacak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More