Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Darmin Nasution mengungkapkan, pihak Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) harus melakukan pemeriksaan informasi atau akses data nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan untuk menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan layanan keterbukaan informasi data nasabah tersebut.
“Jadi begini, kalau mengenai di Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sudah ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau melanggar, pidananya ada, ada pasalnya, pidananya berapa,” ujar Darmin pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1/2017, maka Ditjen Pajak secara otomatis langsung dapat memeriksa data nasabah seluruh lembaga keuangan. Dalam Pepru Nomor 1/2017 juga telah mengatur kembali aturan kerahasiaan 4 lembaga keuangan, yakni perbankan, perbankan syariah, asuransi dan pasar modal.
Darmin menegaskan, Ditjen Pajak juga wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi para nasabah. Apabila dilanggar, maka Ditjen Pajak bisa berurusan dengan masalah pidana alias tidak kebal hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More