Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Darmin Nasution mengungkapkan, pihak Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) harus melakukan pemeriksaan informasi atau akses data nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan untuk menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan layanan keterbukaan informasi data nasabah tersebut.
“Jadi begini, kalau mengenai di Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sudah ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau melanggar, pidananya ada, ada pasalnya, pidananya berapa,” ujar Darmin pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1/2017, maka Ditjen Pajak secara otomatis langsung dapat memeriksa data nasabah seluruh lembaga keuangan. Dalam Pepru Nomor 1/2017 juga telah mengatur kembali aturan kerahasiaan 4 lembaga keuangan, yakni perbankan, perbankan syariah, asuransi dan pasar modal.
Darmin menegaskan, Ditjen Pajak juga wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi para nasabah. Apabila dilanggar, maka Ditjen Pajak bisa berurusan dengan masalah pidana alias tidak kebal hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More