Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Darmin Nasution mengungkapkan, pihak Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) harus melakukan pemeriksaan informasi atau akses data nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan untuk menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan layanan keterbukaan informasi data nasabah tersebut.
“Jadi begini, kalau mengenai di Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sudah ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau melanggar, pidananya ada, ada pasalnya, pidananya berapa,” ujar Darmin pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1/2017, maka Ditjen Pajak secara otomatis langsung dapat memeriksa data nasabah seluruh lembaga keuangan. Dalam Pepru Nomor 1/2017 juga telah mengatur kembali aturan kerahasiaan 4 lembaga keuangan, yakni perbankan, perbankan syariah, asuransi dan pasar modal.
Darmin menegaskan, Ditjen Pajak juga wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi para nasabah. Apabila dilanggar, maka Ditjen Pajak bisa berurusan dengan masalah pidana alias tidak kebal hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More