Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Darmin Nasution mengungkapkan, pihak Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) harus melakukan pemeriksaan informasi atau akses data nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan untuk menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan layanan keterbukaan informasi data nasabah tersebut.
“Jadi begini, kalau mengenai di Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sudah ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau melanggar, pidananya ada, ada pasalnya, pidananya berapa,” ujar Darmin pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1/2017, maka Ditjen Pajak secara otomatis langsung dapat memeriksa data nasabah seluruh lembaga keuangan. Dalam Pepru Nomor 1/2017 juga telah mengatur kembali aturan kerahasiaan 4 lembaga keuangan, yakni perbankan, perbankan syariah, asuransi dan pasar modal.
Darmin menegaskan, Ditjen Pajak juga wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi para nasabah. Apabila dilanggar, maka Ditjen Pajak bisa berurusan dengan masalah pidana alias tidak kebal hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More