Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyakinkan kinerja Ditjen pajak untuk dapat menjalankan peraturan dan tata kelola internasional dalam mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) tersebut.
“Saya ingin meyakinkan bahwa tata kelola di Ditjen Pajak di dalam rangka mendapatkan informasi ada prosedur dan protokolnya dan semuanya akan diatur secara ketat dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sehingga tujuan untuk mendapatkan informasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Ini Tanggapan Bankir Soal Perppu Keterbukaan Data Nasabah
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memberikan wadah bagi masyarakat yang tidak nyaman pada saat diperiksa oleh pegawai pajak bisa melaporkan pada whistleblowing system.
“Saya telah meminta Kemenkeu untuk memperkuat whistleblower system dalam rangka memberikan wadah bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman. Atau mendapatkan perlakuan dari aparat pajak yang tidak memenuhi disiplin atau aturan tingkah laku apalagi yang ingin memanfaatkan kepentingan sendiri, maka mereka dapat mengadukan dalam whistleblower system,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga