Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, bahwa akan memenuhi hak-hak masyarakat terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam Kepulauan Riau yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang meminta penanganan di lapangan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan.
Baca juga: Xinyi Glass China Bakal Bangun Pabrik Kaca dan Panel Surya di Batam, Segini Nilai Investasinya
“Proses penanganan Rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft, yang baik dan tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun berada di sana,” ucap Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 September 2023.
Bahlil menyatakan, bahwa pemerintah akan menyiapkan hunian baru untuk 700 KK yang terdampak pengembangan investasi di tahap pertama, di mana rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu enam hingga tujuh bulan.
“Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga yang kedua adalah rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Bahlil juga menambahkan, bahwa selama masa tunggu waktu konstruksi rumah tersebut selesai, masyarakat juga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
“Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta. Termasuk juga dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut,” ujar Bahlil.
Baca juga: Jadi Nilai Tambah Investasi, Hilirisasi Percepat Indonesia Menjadi Negara Maju
Adapun, menurutnya investasi tersebut harus tetap dilanjutkan karena PSN Rempang Eco City dapat menggerakan roda ekonomi, juga penyerapan tenaga kerja bagi daerah, di mana memiliki total investasi sebesar Rp300 triliun
“Ini investasinya total Rp300 triliun lebih, tahap pertama itu Rp175 triliun. Kalau ini lepas, itu berarti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini itu akan hilang,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama