Pemerintah Segera Finalisasi Izin Usaha Freeport

Pemerintah Segera Finalisasi Izin Usaha Freeport

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku, pihaknya akan segera melakukan finalisasi mengenai kelanjutan izin usaha PT Freeport Indonesia (PTFI). Sejauh ini Kemenkeu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait lainnya

Sebagai informasi, pagi tadi (4/7) Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk membicarakan kelanjutan izin usaha PTFI.

“Tadi kita melakukan pertukaran informasi dan konsolidasi dari apa yang selama ini sudah dinegosiasikan dan kita akan melakukan lagi langkah-langkah secepatnya untuk memfinalkan posisi pemerintah,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.

Sri Mulyani mengungkapkan, saat rapat koordinasi berlangsung, dirinya mendengarkan hasil laporan dari seluruh tim teknis terkait renegosiasi dengan Freeport. Adapun dalam pembahasan tersebut ada 4 (empat) isu dalam renegosiasi perusahaan asal Amerika Serikat itu.

“Ini adalah koordinasi pada level menteri untuk mendengarkan laporan dari seluruh tim teknis, mengenai 4 isu dalam renegoisasi freeport. Yaitu mengenai pembangunan smelter, perpanjangan usaha, divestasi dan penerimaan negara,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia harus mau mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017). Di mana pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.

Saat ini pemerintah dan Freeport masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. Perusahaan tambang ini menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian, dan belum mau mengikuti aturan pajak yang berlaku dan bisa berubah-ubah (prevailing). (*)

Related Posts

News Update

Top News