Moneter dan Fiskal

Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK dan Deregulasi Perizinan

Jakarta – Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas atau satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan satgas deregulasi perizinan investasi yang saat ini sedang dimatangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kedua satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu yang pertama satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja. Nah ini kita sedang dimatangkan. Dan yang kedua satgas terkait deregulasi,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin, 14 April 2025.

Baca juga: Komisi VI DPR Dukung Penghapusan Kuota Impor, Tapi Ingatkan Risiko PHK Massal

Airlangga menekankan, dengan adanya satgas ini diharapkan dalam waktu dekat pemerintah bisa mengeluarkan paket-paket kebijakan yang berjalan secara bersamaan.

“Diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket kebijakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan deregulasi ekonomi. Yakni, penghapusan kuota impor terutama terkait dengan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: Prabowo Usul TKDN Diganti Insentif untuk Jaga Daya Saing

Kemudian, Prabowo juga meminta seluruh anggota kabinetnya untuk menyusun aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih fleksibel dan realistis guna menjaga daya saing industri dalam negeri di pasar global.

“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” ucap Prabowo. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago