Jakarta – Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sepakat melakukan relaksasi aturan terkait perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, saat ini sudah ada 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang memiliki Nomor Induk Koperasi atau NIK.
“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perijinan NIB,” ungkap Ferry pada Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan NIB dan KBLI Kopdes Merah Putih dengan Wamen Investasi dan Hilirisasi, di Jakarta, Selasa (26/8).
Ia menjelaskan, dari total Kopdes tersebut, sudah juga memiliki badan hukum koperasi, dengan tercatat nama pengurus, pengawas, hingga jenis usahanya.
Namun, untuk bisa mendapatkan dan memasarkan produk-produk dari BUMN, seperti gas elpiji, pupuk, minyak goreng, dan sebagainya, Kopdes Merah Putih membutuhkan NIB. Saat ini, baru sekitar 7.900-an Kopdes yang aktif menginput di Microsite.
Baca juga : Wamenkop: BUMN dan Swasta Siap Menambah Kegiatan Usaha Kopdes Merah Putih
Kendala Input Akses
Terungkap, masih banyak Kopdes Merah Putih yang mengalami kesulitan untuk menginput akses ke perijinan NIB. Apalagi, untuk mendapatkan akses pembiayaan (Himbara), Kopdes Merah Putih juga membutuhkan NIB dan KBLI.
Sehingga, baik Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga bersepakat untuk membentuk desk bersama untuk penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam OSS.
“Kami juga setuju dan sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS,” jelasnya.
Sementara itu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menyarankan agar memudahkan prosesnya, maka KBLI dari seluruh Kopdes Merah Putih sebaiknya diseragamkan saja dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.
Baca juga : Kemenkop Dorong Model Bisnis Konsinyasi di Ekosistem Kopdes Merah Putih
Ia memahami bahwa NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih, khususnya dari Himbara. “Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan,” kata Wamen Investasi.
Seperti diketahui, LKPM OSS merujuk pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id.
LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah.
“Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama









