Jakarta – Untuk mengoptimalkan sektor pariwisata di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.
“Diharapkan dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” ujar Menko Perekonomian Nasution, di Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018.
Darmin mengungkapkan, KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro maupun KUR Kecil. Selain penetapan skema KUR Pariwisata, pemerintah juga pasalnya tengah membahas beberapa pending matters pelaksanaan program KUR.
Sementara itu, tambah Darmin, untuk mendorong optimalisasi penyaluran KUR, khususnya di sektor produksi serta pencapaian target penyaluran KUR di tahun 2018, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah menambah plafon penyaluran KUR tahun 2018, menjadi sebesar Rp123,53 triliun.
Penambahan plafon penyaluran KUR di tahun 2018 tersebut juga tetap memperhatikan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan keputusan tersebut dapat membantu pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang terjangkau. (*)