Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01/2021).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai Ratas yang dilaksanakan hari ini, Senin 11 Januari 2021.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari. Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.
Tak hanya itu, sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Januari 2021 ini mengatur terkait pengetatan perjalanan WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Keputusan ini juga berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021. (*)
Editor: Rezkiana Np