News Update

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah, Ini Rinciannya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Desember 2021. Perpanjangan ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga konsumsi masyarakat pada sektor properti selama pandemi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya menjelaskan, besaran insentif perpajakan yang diberikan masih sama dengan sebelumnya. Insentif diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Lalu, diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” jelas Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sektor perumahan sendiri masuk dalam salah satu sektor strategis dan menyumbang 13,6% pada PDB nasional 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020.

Beberapa indikator menunjukkan sektor properti sudah menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan II-2021. Pertumbuhan ini didukung kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan subsidi bunga.

Lebih jauh, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni. Adapun dukungan fiskal tersebut diberikan melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Bantuan lainnya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Bank BJB Perpanjang Kerja Sama dengan TNI, Fokus Perluasan Kredit Personel

Poin Penting Bank BJB memperpanjang kerja sama dengan TNI untuk memperluas layanan keuangan bagi personel.… Read More

33 mins ago

KPK dan Polda Metro Jaya Sita USD17.400, Penipu Modus Pengurusan Kasus Dibekuk

Poin Penting Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku… Read More

1 hour ago

BI: Keyakinan Konsumen terhadap Ekonomi Turun ke Level 122,9 di Maret 2026

Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 berada di level optimis 122,9, meski turun… Read More

1 hour ago

KB Bank Lirik Potensi Penerapan Universal Banking

Poin Penting KB Bank mengintegrasikan layanan keuangan (perbankan, investasi, asuransi) untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang… Read More

2 hours ago

BBM Subsidi Sering Diselewengkan, DPR Usul Pelaku Dihukum Tipikor

Poin Penting Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat… Read More

2 hours ago

WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More

2 hours ago