News Update

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah, Ini Rinciannya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Desember 2021. Perpanjangan ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga konsumsi masyarakat pada sektor properti selama pandemi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya menjelaskan, besaran insentif perpajakan yang diberikan masih sama dengan sebelumnya. Insentif diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Lalu, diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” jelas Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sektor perumahan sendiri masuk dalam salah satu sektor strategis dan menyumbang 13,6% pada PDB nasional 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020.

Beberapa indikator menunjukkan sektor properti sudah menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan II-2021. Pertumbuhan ini didukung kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan subsidi bunga.

Lebih jauh, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni. Adapun dukungan fiskal tersebut diberikan melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Bantuan lainnya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

9 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

10 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

10 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

11 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

21 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

22 hours ago