News Update

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah, Ini Rinciannya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Desember 2021. Perpanjangan ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga konsumsi masyarakat pada sektor properti selama pandemi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya menjelaskan, besaran insentif perpajakan yang diberikan masih sama dengan sebelumnya. Insentif diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Lalu, diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” jelas Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sektor perumahan sendiri masuk dalam salah satu sektor strategis dan menyumbang 13,6% pada PDB nasional 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020.

Beberapa indikator menunjukkan sektor properti sudah menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan II-2021. Pertumbuhan ini didukung kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan subsidi bunga.

Lebih jauh, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni. Adapun dukungan fiskal tersebut diberikan melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Bantuan lainnya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

52 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago