Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan untuk memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang Kesehatan.
Selain itu, DJP juga menerbitan PMK-114/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
“Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Lanjutnya, ia berharap dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan Semester I tahun 2022, kinerja DJP, utamanya dalam penerimaan pajak, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi di Semester II-2022.
“Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena diperkirakan
pertumbuhannya tidak akan sekuat pada Semester I-2022, sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II-2022. Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.
Baca juga : Insentif Pajak Properti dan Otomotif Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah
Sebagai informasi, pada semester I-2022 DJP mencatat peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp868,3 triliun. Hal tersebut didorong oleh tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi. (*) Irawati