Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, pada PPKM kali ini Pemerintah memperluas cakupan wilayah PPKM pada 3 provinsi lainnya yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam video conference melalui youtube BNPB Indonesia di Jakarta Senin, 8 Maret 2021.
“Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM mikro di provinsi lain di luar Jawa dan Bali. Terdapat 3 provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” kata Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, dasar hukum kebijakan tersebut sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, mulai besok ketiga provinsi tersebut sudah bisa menerapkan PPKM diwilayahnya.
Airlangga menjelaskan, terdapat beberapa parameter yang membuat perluasan PPKM di ketiga provinsi diluar Jawa Bali. Parameter tersebut diantaranya adalah tingkat kasus aktif yang di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional serta tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. (*)
Editor: Rezkiana Np