Nasional

Pemerintah Perlu Jamin Keselamatan dan Aksesibilitas LRT Jabodebek

Jakarta – Kesuksesan pengoperasian LRT Jabodebek ditentukan tersedianya angkutan penghubung (feeder) dari sejumlah kawasan perumahan dan pemukiman yang terhubung dengan stasiun. 

Di lain sisi, aksesibilitas ke-310 kawasan permukiman dan komersial wajib ada untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodebek.

Pengamat Transportasi Publik dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodetabek perlu diberikan, mengingat pernah terjadi kecelakaan saat tahapan uji coba beberapa waktu lalu.

“Contohnya, saat LRT Sumatera Selatan dioperasikan tahun 2018, terjadi kerusakan mesin yang menyebabkan penumpang panik,” jelasnya kepada Infobanknews, Selasa (18/7).

Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Rp25 Ribu, Pengamat: Perlu Disubsidi

Pasalnya, kata dia, dalam posisi jaringan melayang, maka jaminan keselamatan pengguna LRT Jabodebek harus diperhatikan. Selain itu, pengguna juga harus mendapatkan informasi yang lengkap bagaimana cara mengantisipasinya.

“Informasi tersebut dapat disediakan dalam bentuk tayangan video maupun tulisan baik di ruang stasiun maupun di dalam kereta, “jelasnya.

Mengutip Studi Standarisasi Fasilitas Integrasi dalam Proses/Kegiatan Perpindahan Moda pada Simpul Transportasi (2022), aspek keselamatan dalam integrasi moda sendiri meliputi keselamatan lalu lintas dan keselamatan umum. 

Pada keselamatan lalu lintas, berupa jalur pejalan kaki, penataan jalur pejalan kaki yang lebar, nyaman, dan inklusif dengan lebar minimal 1,5 meter. 

Jalur penyeberangan, berupa zebra cross (pelican crossing), jembatan penyeberangan orang (JPO), atau underpass. Pagar pengaman, pada jalur pejalan kaki bersebelahan dengan jalur kendaraan dengan tinggi minimum 0,9 meter. 

Perkerasan jalur pejalan kaki, perkerasan dengan ubin/beton/aspal/ paving block yang tidak licin. Rambu keselamatan, pada jalur penyeberangan kedua sisi jalan (dengan alat pemberi isyarat dan control rambu pada pelican crossing). Marka jalan, berupa jalur penyeberangan ( zebra cross).

Baca juga: Bakal Ditarif Rp25 Ribu, LRT Jabodebek Balik Modal 30 Tahun Lagi?

Sementara, pada keselamatan umum, berupa proteksi kebakaran, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang terpisah dari bangunan utama. Lampu penerangan, sepanjang rute peroindahan moda. Pos pemeriksaan, disediakan di titik tertentu dan tersedia petugas Kesehatan dan alat kesehatan.

“Selain itu disediakan fasilitas integrasi moda, berupa fasilitas jalur pejalan kaki, fasilitas jalur sepeda, fasilitas parkir (park and ride), dan fasilitas perpindahan moda bagi penyandang disabilitas,” terangnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

5 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

18 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

19 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

19 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

19 hours ago