Nasional

Pemerintah Perlu Jamin Keselamatan dan Aksesibilitas LRT Jabodebek

Jakarta – Kesuksesan pengoperasian LRT Jabodebek ditentukan tersedianya angkutan penghubung (feeder) dari sejumlah kawasan perumahan dan pemukiman yang terhubung dengan stasiun. 

Di lain sisi, aksesibilitas ke-310 kawasan permukiman dan komersial wajib ada untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodebek.

Pengamat Transportasi Publik dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodetabek perlu diberikan, mengingat pernah terjadi kecelakaan saat tahapan uji coba beberapa waktu lalu.

“Contohnya, saat LRT Sumatera Selatan dioperasikan tahun 2018, terjadi kerusakan mesin yang menyebabkan penumpang panik,” jelasnya kepada Infobanknews, Selasa (18/7).

Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Rp25 Ribu, Pengamat: Perlu Disubsidi

Pasalnya, kata dia, dalam posisi jaringan melayang, maka jaminan keselamatan pengguna LRT Jabodebek harus diperhatikan. Selain itu, pengguna juga harus mendapatkan informasi yang lengkap bagaimana cara mengantisipasinya.

“Informasi tersebut dapat disediakan dalam bentuk tayangan video maupun tulisan baik di ruang stasiun maupun di dalam kereta, “jelasnya.

Mengutip Studi Standarisasi Fasilitas Integrasi dalam Proses/Kegiatan Perpindahan Moda pada Simpul Transportasi (2022), aspek keselamatan dalam integrasi moda sendiri meliputi keselamatan lalu lintas dan keselamatan umum. 

Pada keselamatan lalu lintas, berupa jalur pejalan kaki, penataan jalur pejalan kaki yang lebar, nyaman, dan inklusif dengan lebar minimal 1,5 meter. 

Jalur penyeberangan, berupa zebra cross (pelican crossing), jembatan penyeberangan orang (JPO), atau underpass. Pagar pengaman, pada jalur pejalan kaki bersebelahan dengan jalur kendaraan dengan tinggi minimum 0,9 meter. 

Perkerasan jalur pejalan kaki, perkerasan dengan ubin/beton/aspal/ paving block yang tidak licin. Rambu keselamatan, pada jalur penyeberangan kedua sisi jalan (dengan alat pemberi isyarat dan control rambu pada pelican crossing). Marka jalan, berupa jalur penyeberangan ( zebra cross).

Baca juga: Bakal Ditarif Rp25 Ribu, LRT Jabodebek Balik Modal 30 Tahun Lagi?

Sementara, pada keselamatan umum, berupa proteksi kebakaran, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang terpisah dari bangunan utama. Lampu penerangan, sepanjang rute peroindahan moda. Pos pemeriksaan, disediakan di titik tertentu dan tersedia petugas Kesehatan dan alat kesehatan.

“Selain itu disediakan fasilitas integrasi moda, berupa fasilitas jalur pejalan kaki, fasilitas jalur sepeda, fasilitas parkir (park and ride), dan fasilitas perpindahan moda bagi penyandang disabilitas,” terangnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jurus BSI Genjot Penjualan Kendaraan Bermotor di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More

4 hours ago

Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan: Naik 0,48 Persen, Kapitalisasi Bursa Turun jadi Rp12.053 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

11 hours ago

Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara

Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More

11 hours ago

BNI AM dan Mandiri Sekuritas Ajak Karyawan Toyota Astra Finance Investasi Reksa Dana

Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More

13 hours ago

Cerita Kedekatan Bos Bangkok Bank dengan RI

Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More

16 hours ago