Jakarta — Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat II pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, DPR telah menyetujui ajuan Badan Anggaran (Bangar) DPR untuk mengesahkan menjadi Undang-Undsang (UU) APBN 2018.
Dalam rapat tersebut DPR menyetujui angka Pendapatan Negara dalam APBN TA 2018 yang dipatok sebesar Rp1.894,7 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp1.893,5 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp1.196,9 miliar. Pada Penerimaan Dalam Negeri sendiri dibagi dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk angka Penerimaan Perpajakan sendiri telah dipatok sebesar Rp1.618,0 triliun yang bersumber dari PPh Migas sebesar Rp38.134,1 miliar, PPh Nonmigas sebesar Rp816.999,4 miliar, PPN sebesar Rp541.801,1 miliar, PBB sebesar Rp17.369,1 miliar, Cukai sebesar Rp155.400,0 miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp9.691,8 miliar, dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp38.700,0 miliar.
Baca juga: Ini Strategi Sri Mulyani Capai Target APBN 2018
Sedangkan untuk PNBP sebesar Rp275.428,0 miliar bersumber dari Penerimaan SDA Migas sebesar Rp80.349,0 miliar, Penerimaan SDA Nonmigas sebesar Rp23.325,8 miliar, PNBP Lainnya sebesar Rp83.753,1 miliar, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp43.304,6 miliar, serta Pendapatan Pemerintah dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebesar Rp44.695,39 miliar.
“Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, perbaikan sistem perpajakan, dan extra effort maka pada tahun 2018 diperkirakan tax ratio dapat mencapai 10,9 persen,” ungkap Ketua Banggar Aziz Syamsuddin di Komplek DPR-MPR, Jakarta, Rabu , 25 Oktober 2017.
Sementara untuk anggaran belanja sendiri dipatok sebesar Rp 2.220,6 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.454,4 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766.162,6 miliar. (*)