Menkeu: Kinerja Penerimaan Pajak Positif, Kegiatan Ekonomi Meningkat
Jakarta – Pemerintah berencana menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan, pembahasan tersebut akan segera dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.
“Terkait KUP, tax amnesty dan lainnya, ini pembahasannya segara di DPR. Ini segera kita update setelah pembahasan dengan DPR,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam konferensi pers virtual, Selasa 25 Mei 2021.
Dirinya menjelaskan, rencana tax amnesty jilid II ini masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang saat ini juga sudah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Revisi beleid RUU KUP sendiri rencananya juga akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
Sementara itu, dikonfirmasi sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembahasan tax amnesty jilid II akan dilakukan secara terpisah dan mendetail dengan DPR. Pihaknya meminta untuk menunggu detail rencana kebijakan ini setelah dibahas bersama DPR.
“Kemarin Bu Menteri di DPR sudah sampaikan bahwa pokok-pokok perubahan dan pembahasan detail rincian itu nanti kami bahas dengan pembahasan di DPR,” pungkas Yon Arsal.
Sebagai informasi saja, wacana Tax amnesty jilid kedua kembali bergulir di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Langkah tax amnesty ini dinilai bisa mendorong penerimaan perpajakan yang tertekan akibat pandemi COVID-19. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More