Pemerintah Pastikan Laksanakan Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah Pastikan Laksanakan Tax Amnesty Jilid II

Jakarta – Pemerintah berencana menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan, pembahasan tersebut akan segera dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.

“Terkait KUP, tax amnesty dan lainnya, ini pembahasannya segara di DPR. Ini segera kita update setelah pembahasan dengan DPR,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam konferensi pers virtual, Selasa 25 Mei 2021.

Dirinya menjelaskan, rencana tax amnesty jilid II ini masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang saat ini juga sudah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Revisi beleid RUU KUP sendiri rencananya juga akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.

Sementara itu, dikonfirmasi sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembahasan tax amnesty jilid II akan dilakukan secara terpisah dan mendetail dengan DPR. Pihaknya meminta untuk menunggu detail rencana kebijakan ini setelah dibahas bersama DPR.

“Kemarin Bu Menteri di DPR sudah sampaikan bahwa pokok-pokok perubahan dan pembahasan detail rincian itu nanti kami bahas dengan pembahasan di DPR,” pungkas Yon Arsal.

Sebagai informasi saja, wacana Tax amnesty jilid kedua kembali bergulir di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Langkah tax amnesty ini dinilai bisa mendorong penerimaan perpajakan yang  tertekan akibat pandemi COVID-19. (*)

Related Posts

News Update

Top News