Moneter dan Fiskal

Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) akan masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Dengan demikian, para eksportir tidak dapat memanipulasi dana hasil ekspornya.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah membangun sistem pelaporan kegiatan lalu lintas devisa melalui bank.

“Jadi secara sistem ini sudah terbangun. Bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” kata Perry dalam konferensi pers DHE SDA, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Menyimpan 100 Persen Devisa Ekspor di Bank Nasional

Perry menjelaskan tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkir DHE SDA di rekening khusus mencapai 95-100 persen untuk sektor migas. Sedangkan, tingkat kepatuhan sektor non-migas lebih rendah, yaitu 82-89 persen, karena terdapat ambang batas (threshold) jumlah DHE yang harus dimasukkan ke sistem keuangan domestik.

Sementara itu, tingkat kepatuhan eksportir untuk menyimpan dana mereka di berbagai instrumen, termasuk Term Deposit (TD) Valas, juga cukup tinggi. Untuk sektor migas, kepatuhannya mencapai 97-100 persen, sedangkan sektor non-migas berada di kisaran 91-96 persen.

“Itu sudah masuk sesuai yang ketentuan sekarang 30 persen. Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan BI itu sudah bisa kemudian selama ini sudah bisa memastikan kebijakan ini bisa jalan,” pungkasnya.

Baca juga: Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diatur mengenai penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

34 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

44 mins ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

47 mins ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

60 mins ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

4 hours ago