Moneter dan Fiskal

Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) akan masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Dengan demikian, para eksportir tidak dapat memanipulasi dana hasil ekspornya.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah membangun sistem pelaporan kegiatan lalu lintas devisa melalui bank.

“Jadi secara sistem ini sudah terbangun. Bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” kata Perry dalam konferensi pers DHE SDA, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Menyimpan 100 Persen Devisa Ekspor di Bank Nasional

Perry menjelaskan tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkir DHE SDA di rekening khusus mencapai 95-100 persen untuk sektor migas. Sedangkan, tingkat kepatuhan sektor non-migas lebih rendah, yaitu 82-89 persen, karena terdapat ambang batas (threshold) jumlah DHE yang harus dimasukkan ke sistem keuangan domestik.

Sementara itu, tingkat kepatuhan eksportir untuk menyimpan dana mereka di berbagai instrumen, termasuk Term Deposit (TD) Valas, juga cukup tinggi. Untuk sektor migas, kepatuhannya mencapai 97-100 persen, sedangkan sektor non-migas berada di kisaran 91-96 persen.

“Itu sudah masuk sesuai yang ketentuan sekarang 30 persen. Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan BI itu sudah bisa kemudian selama ini sudah bisa memastikan kebijakan ini bisa jalan,” pungkasnya.

Baca juga: Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diatur mengenai penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

2 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

3 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

3 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

4 hours ago