Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) akan masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Dengan demikian, para eksportir tidak dapat memanipulasi dana hasil ekspornya.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah membangun sistem pelaporan kegiatan lalu lintas devisa melalui bank.
“Jadi secara sistem ini sudah terbangun. Bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” kata Perry dalam konferensi pers DHE SDA, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Menyimpan 100 Persen Devisa Ekspor di Bank Nasional
Perry menjelaskan tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkir DHE SDA di rekening khusus mencapai 95-100 persen untuk sektor migas. Sedangkan, tingkat kepatuhan sektor non-migas lebih rendah, yaitu 82-89 persen, karena terdapat ambang batas (threshold) jumlah DHE yang harus dimasukkan ke sistem keuangan domestik.
Sementara itu, tingkat kepatuhan eksportir untuk menyimpan dana mereka di berbagai instrumen, termasuk Term Deposit (TD) Valas, juga cukup tinggi. Untuk sektor migas, kepatuhannya mencapai 97-100 persen, sedangkan sektor non-migas berada di kisaran 91-96 persen.
“Itu sudah masuk sesuai yang ketentuan sekarang 30 persen. Tapi ini menunjukkan reporting sistem yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan BI itu sudah bisa kemudian selama ini sudah bisa memastikan kebijakan ini bisa jalan,” pungkasnya.
Baca juga: Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diatur mengenai penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More