Pemerintah Pastikan 51% Saham Freeport Tidak ke Swasta

Pemerintah Pastikan 51% Saham Freeport Tidak ke Swasta

Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia tidak berpindah ke pihak swasta. Dirinya menegaskan, untuk skema pembelian saham Freeport harus melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

“Itu yang sedang dirundingkan, itu enggak akan ada yang dimiliki oleh swasta. Nanti bagian saham pemerintah itu,” kata Darmin pada peluncuran infografik ekonomi Indonesia, di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Namun dirinya enggan untuk berkomentar apakah nantinya porsi saham untuk pemerintah pusat akan lebih banyak ketimbang pemerintah provinsi dan daerah.

Baca juga: Freeport Peroleh Perpanjangan Masa Operasi Hingga 2041

“Itu yang sedang dibicarakan artinya itu sedang dirundingkan seperti apa persisnya siapa dan berapa antara pemerintah dengan pemda,” tambah Darmin.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM tengah membahas skema divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Dimana divestasi saham ini jadi satu dari tiga kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport sejak Februari 2017 lalu.

Ketiga poin kesepakatan tersebut ialah pertama Freeport bersedia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Kedua Freeport bersedia mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan yang ketiga Freeport bersedia divestasi 51 persen namun untuk keputusan ketiga masih terus dibahas oleh pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News