Nasional

Pemerintah Panggil Ojol, Aplikator, dan Akademisi Bahas Kontroversi Transportasi Daring

Jakarta – Pemerintah membuka ruang diskusi dengan pengemudi ojek online (ojol), aplikator, dan akademisi menyusul kontroversi mengenai status kemitraan para pengemudi transportasi daring.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah berupaya penuh untuk menyelesaikan persoalan status tersebut dengan menguntungkan semua pihak. Baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja, yaitu perusahaan aplikator ojol.

“Saya sekali lagi berharap, diskusi yang kolaboratif yang sudah kita lakukan itu kita bisa teruskan dan saya juga berharap nanti teman-teman aplikator bisa juga memahami, bisa kemudian kita duduk bersama untuk mencari solusi,” katanya, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menuturkan, pada peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional pekan lalu, Presiden Prabowo telah menyampaikan keterbukaan untuk menampung rekomendasi untuk kemajuan bersama.

“Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan di May Day kemarin, beliau sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk tentu teman-teman yang ada di dalamnya, dan beliau terbuka dengan rekomendasi-rekomendasi apapun itu yang inginnya adalah kita semua maju,” jelasnya.

Baca juga : Ratusan Ojol Geruduk Kemnaker, Ini 3 Tuntutan yang Disuarakan!

Ia menekankan, para pekerja transportasi online terlepas dari statusnya nanti, mereka tetap wajib dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Di samping itu, Yassierli juga menyoroti masih banyak pengemudi yang bekerja tanpa perlindungan, sedangkan profesi mereka sangat rentan akan risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. 

Data terkini BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah pekerja di sektor transportasi online yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 250 ribu pengemudi. 

Angka ini masih jauh dari jumlah pekerja keseluruhan yang mencapai sekitar 2 juta pekerja.

“Risiko kecelakaan kerja, terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi dan mohon tetap dijaga keselamatan Bapak dan Ibu, karena di rumah anak dan istri nunggu,” imbuhnya.

Serahkan Bantuan

Dalam kegiatan tersebut juga, Menaker dan Wamenaker menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 driver ojol dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp514 juta kepada 4 pekerja ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan juga kematian.

Secara nasional, selama 4 tahun terakhir sebanyak 7.200 pekerja transportasi online telah merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total manfaat sebesar Rp104 miliar. 

Selain itu terdapat 223 anak dari pekerja transportasi online yang dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi berkat manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati  melalui kajian yang telah diserakan kepada pemerintah berharap segera terbit regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pekerja transportasi online memiliki status hubungan industial yang jelas dan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Baca juga : 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

“Makanya kami membuat naskah akademik, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi, dimana kawan-kawan driver ini mendapatkan perlindungan yang nyata. Jadi mendapatkan jaminan pendapatan yang pasti dan jaminan sosial,”tegas Lily.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pihaknya turut mendorong kolaborasi antar pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia apapun profesinya.

“Menurut saya hari ini inisiatif dari Pak Menteri dan Pak Wamen adalah upaya yang sangat strategis untuk bisa mendorong seluruh pekerja transportasi online dan juga aplikator juga mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Butuh kolaborasi untuk mendorong para pekerja ojek supaya mereka ikut (menjadi peserta),” bebernya.

Urgensi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Guru Besar Hukum dan Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Heru Susetyo menyoroti nasib serupa pengemudi transportasi online di kawasan Asia Tenggara di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. 

Menurutnya, saat ini diperlukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena di dalamnya belum mengatur pekerja gig seperti pekerja transportasi online. 

“Sudah jelas manfaat ojol bagi Indonesia, tinggal bagaimana pekerja itu harus dijamin hak-haknya. Hak normatifnya, hak atas ketenagakerjaannya,”

“Kita sedang menunggu undang-undang ketenagakerjaan yang lebih bisa meng-cover profesi yang seperti gig economy seperti ini. Karena Undang-Undang yang lama dibuatnya sebelum gig economy begitu luas,” bebernya.

Kemudian, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra menuturkan, saat ini regulasi yang ada baru sebatas mengimbau para aplikator untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam perlindungan jaminan sosial. 

Idealnya untuk menjamin para pekerja tersebut mampu bekerja dengan maksimal dan sejahtera, dibutuhkan regulasi yang bersifat wajib. 

Untuk itu pihaknya meminta seluruh serikat pekerja transportasi online memiliki konsep dan gagasan yang sama dalam memandang pentingnya perlindungan hak para pekerja tersebut.

“Sepuluh serikat yang hadir hari ini tunjukkan bahwa driver online bisa satu kata, tunjukkan kita punya konsepsi yang sama bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kebutuhan dan hak dasar para driver online,”tutur Indra.

Pihaknya juga memuji hasil kajian SPAI yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai modal berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

8 mins ago

Bank Asing, Delisting, dan Rencana “Jahat” jadi Perusahaan Tertutup

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More

18 mins ago

Antisipasi Mudik Lebaran 2026, ESDM Jamin Stok BBM Aman hingga 28 Hari

Poin Penting ESDM memastikan stok BBM nasional aman dengan ketahanan mencapai 27–28 hari, di atas… Read More

24 mins ago

Chubb Indonesia Gandeng Bank DBS Luncurkan Produk Asuransi Cyber Guard

Poin Penting Chubb Indonesia bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi siber Cyber Guard… Read More

36 mins ago

Mau Mudik Lebaran? Ini Tips dari PLN agar Listrik di Rumah Tetap Aman

Poin Penting PLN mengimbau pelanggan memastikan instalasi listrik aman sebelum meninggalkan rumah saat mudik Idulfitri… Read More

52 mins ago

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More

1 hour ago