Nasional

Pemerintah Panggil Ojol, Aplikator, dan Akademisi Bahas Kontroversi Transportasi Daring

Jakarta – Pemerintah membuka ruang diskusi dengan pengemudi ojek online (ojol), aplikator, dan akademisi menyusul kontroversi mengenai status kemitraan para pengemudi transportasi daring.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah berupaya penuh untuk menyelesaikan persoalan status tersebut dengan menguntungkan semua pihak. Baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja, yaitu perusahaan aplikator ojol.

“Saya sekali lagi berharap, diskusi yang kolaboratif yang sudah kita lakukan itu kita bisa teruskan dan saya juga berharap nanti teman-teman aplikator bisa juga memahami, bisa kemudian kita duduk bersama untuk mencari solusi,” katanya, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menuturkan, pada peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional pekan lalu, Presiden Prabowo telah menyampaikan keterbukaan untuk menampung rekomendasi untuk kemajuan bersama.

“Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan di May Day kemarin, beliau sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk tentu teman-teman yang ada di dalamnya, dan beliau terbuka dengan rekomendasi-rekomendasi apapun itu yang inginnya adalah kita semua maju,” jelasnya.

Baca juga : Ratusan Ojol Geruduk Kemnaker, Ini 3 Tuntutan yang Disuarakan!

Ia menekankan, para pekerja transportasi online terlepas dari statusnya nanti, mereka tetap wajib dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Di samping itu, Yassierli juga menyoroti masih banyak pengemudi yang bekerja tanpa perlindungan, sedangkan profesi mereka sangat rentan akan risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. 

Data terkini BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah pekerja di sektor transportasi online yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 250 ribu pengemudi. 

Angka ini masih jauh dari jumlah pekerja keseluruhan yang mencapai sekitar 2 juta pekerja.

“Risiko kecelakaan kerja, terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi dan mohon tetap dijaga keselamatan Bapak dan Ibu, karena di rumah anak dan istri nunggu,” imbuhnya.

Serahkan Bantuan

Dalam kegiatan tersebut juga, Menaker dan Wamenaker menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 driver ojol dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp514 juta kepada 4 pekerja ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan juga kematian.

Secara nasional, selama 4 tahun terakhir sebanyak 7.200 pekerja transportasi online telah merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total manfaat sebesar Rp104 miliar. 

Selain itu terdapat 223 anak dari pekerja transportasi online yang dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi berkat manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati  melalui kajian yang telah diserakan kepada pemerintah berharap segera terbit regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pekerja transportasi online memiliki status hubungan industial yang jelas dan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Baca juga : 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

“Makanya kami membuat naskah akademik, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi, dimana kawan-kawan driver ini mendapatkan perlindungan yang nyata. Jadi mendapatkan jaminan pendapatan yang pasti dan jaminan sosial,”tegas Lily.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pihaknya turut mendorong kolaborasi antar pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia apapun profesinya.

“Menurut saya hari ini inisiatif dari Pak Menteri dan Pak Wamen adalah upaya yang sangat strategis untuk bisa mendorong seluruh pekerja transportasi online dan juga aplikator juga mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Butuh kolaborasi untuk mendorong para pekerja ojek supaya mereka ikut (menjadi peserta),” bebernya.

Urgensi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Guru Besar Hukum dan Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Heru Susetyo menyoroti nasib serupa pengemudi transportasi online di kawasan Asia Tenggara di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. 

Menurutnya, saat ini diperlukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena di dalamnya belum mengatur pekerja gig seperti pekerja transportasi online. 

“Sudah jelas manfaat ojol bagi Indonesia, tinggal bagaimana pekerja itu harus dijamin hak-haknya. Hak normatifnya, hak atas ketenagakerjaannya,”

“Kita sedang menunggu undang-undang ketenagakerjaan yang lebih bisa meng-cover profesi yang seperti gig economy seperti ini. Karena Undang-Undang yang lama dibuatnya sebelum gig economy begitu luas,” bebernya.

Kemudian, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra menuturkan, saat ini regulasi yang ada baru sebatas mengimbau para aplikator untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam perlindungan jaminan sosial. 

Idealnya untuk menjamin para pekerja tersebut mampu bekerja dengan maksimal dan sejahtera, dibutuhkan regulasi yang bersifat wajib. 

Untuk itu pihaknya meminta seluruh serikat pekerja transportasi online memiliki konsep dan gagasan yang sama dalam memandang pentingnya perlindungan hak para pekerja tersebut.

“Sepuluh serikat yang hadir hari ini tunjukkan bahwa driver online bisa satu kata, tunjukkan kita punya konsepsi yang sama bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kebutuhan dan hak dasar para driver online,”tutur Indra.

Pihaknya juga memuji hasil kajian SPAI yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai modal berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

25 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago