Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah di Jakarta, Senin (30/6). (Foto: Steven Widjaja)
Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan relaksasi impor terhadap 10 komoditas. Ini merujuk hasil dideregulasi atau direvisinya aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, menjadi Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.
“Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan ‘regulatory impact analysis’ dengan rapat kerja teknis dilakukan,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), saat konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (30/6).
Baca juga: BPS Catat Impor Januari-April 2025 Tembus USD76,29 Miliar
Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi adalah produk kehutanan (tidak ada lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveyor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).
Menanggapi diregulasi impor tersebut, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menjelaskan jika kebijakan relaksasi komoditas impor yang dilakukan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja ini memang perlu dilakukan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi seperti sekarang. Mengingat, masih bergantungnya industri Indonesia dengan bahan baku impor.
“Kalau ini (impor bahan baku) serta merta dihapuskan, itu tidak akan memperkuat industri kita,” ujar Piter saat ditemui di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Piter, kehadiran komoditas impor akan menjadi ancaman ketika komoditas impor tersebut adalah barang jadi yang langsung didistribusikan ke konsumen.
“Terutama, ada banyak dari barang impor itu yang adalah barang selundupan, karena barang itu secara struktur cost, menghabisi barang-barang produksi dalam negeri kita,” imbuh Piter.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan 9 Regulasi Baru Gantikan Permendag 8/2024
Kata Piter, kondisi tersebut yang kemudian banyak memberikan dampak buruk terhadap sejumlah sektor industri, seperti industri tekstil dan alas kaki yang banyak mengalami PHK massal dan kebangkrutan.
“Karena persoalannya bukan sekadar impor barang jadinya, tapi juga disinyalir adanya barang-barang smuggling (selundupan),” tukas Piter. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More