News Update

Pemerintah Longgarkan Impor 10 Komoditas, Ekonom Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan relaksasi impor terhadap 10 komoditas. Ini merujuk hasil dideregulasi atau direvisinya aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, menjadi Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.

“Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan ‘regulatory impact analysis’ dengan rapat kerja teknis dilakukan,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), saat konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (30/6).

Baca juga: BPS Catat Impor Januari-April 2025 Tembus USD76,29 Miliar

Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi adalah produk kehutanan (tidak ada lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveyor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).

Menanggapi diregulasi impor tersebut, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menjelaskan jika kebijakan relaksasi komoditas impor yang dilakukan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja ini memang perlu dilakukan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi seperti sekarang. Mengingat, masih bergantungnya industri Indonesia dengan bahan baku impor.

“Kalau ini (impor bahan baku) serta merta dihapuskan, itu tidak akan memperkuat industri kita,” ujar Piter saat ditemui di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut Piter, kehadiran komoditas impor akan menjadi ancaman ketika komoditas impor tersebut adalah barang jadi yang langsung didistribusikan ke konsumen.

“Terutama, ada banyak dari barang impor itu yang adalah barang selundupan, karena barang itu secara struktur cost, menghabisi barang-barang produksi dalam negeri kita,” imbuh Piter.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan 9 Regulasi Baru Gantikan Permendag 8/2024

Kata Piter, kondisi tersebut yang kemudian banyak memberikan dampak buruk terhadap sejumlah sektor industri, seperti industri tekstil dan alas kaki yang banyak mengalami PHK massal dan kebangkrutan.

“Karena persoalannya bukan sekadar impor barang jadinya, tapi juga disinyalir adanya barang-barang smuggling (selundupan),” tukas Piter. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago