Poin Penting
- Eksportir tambang tertentu dapat menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
- Ketentuan umum sebelumnya mewajibkan penempatan 100 persen selama 12 bulan.
- Fasilitas khusus DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026.
Jakarta – Pemerintah memberikan kelonggaran baru bagi sebagian eksportir sektor pertambangan dalam memenuhi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Ketentuan tersebut jauh lebih longgar dibandingkan aturan umum yang berlaku bagi sektor pertambangan nonmigas, yakni kewajiban menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.
Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau Dana DHE SDA Bisa Dijadikan Agunan Tunai
Fasilitas relaksasi ini tidak berlaku bagi seluruh eksportir pertambangan. Berdasarkan pemetaan pemerintah, hanya sebagian perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan ketentuan tersebut.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.
Setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen di antaranya dinilai memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas tersebut bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria penerima fasilitas mencakup perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, dengan porsi kepemilikan sedikitnya 10 persen.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Ada Tambahan Negara Pengecualian DHE SDA, Efeknya ke Rupiah?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada.
“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono seperti dikutip dari Antara.
DHE SDA Bisa Ditempatkan di Bank Devisa
Selain memberikan kelonggaran terkait besaran dana dan jangka waktu penempatan, fasilitas tersebut juga membuka pilihan tempat penempatan DHE SDA.
Eksportir yang memanfaatkan relaksasi dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Fasilitas khusus DHE SDA ini akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk tidak memanfaatkan fasilitas tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.
Apabila surat pernyataan tidak disampaikan, eksportir akan secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.
Baca juga: Airlangga Umumkan 4 Negara Dikecualikan dari Penempatan DHE SDA di Himbara
Dorong Hilirisasi dan Pembiayaan
Susiwijono pun menjelaskan kebijakan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, mendukung pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” terangnya.
Baca juga: Bahlil Tunda Tarif Royalti Tambang Tembaga hingga Emas
Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap wajib mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan umum mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
Adapun sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN. (*)


