Pemerintah Lanjutkan Restrukturisasi KUR, Airlangga: Tunggu Aturan OJK

Pemerintah Lanjutkan Restrukturisasi KUR, Airlangga: Tunggu Aturan OJK

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 khusus segmen KUR (Kredit Usaha Rakyat) akan diperpanjang.

Airlangga menjelaskan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.

“Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,” kata Airlangga di Kantornya, Rabu 24 Juli 2024.

Meski demikian, saat diatanya kapan implementasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut, dirinya menyatakan akan menyerahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan regulasinya.

“Sesuai regulasi yang ada di OJK,” tambah Airlangga.

Baca juga: Kredit Macet UMKM Meningkat, Gara-gara Restrukturisasi Covid-19 Berakhir?

Sebelumya,  Airlangga menyatakan akan mengkaji kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan pihak terkait.

Airlangga menyebut salah satu kebijakan yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.

“Salah satu kebijakan yang juga akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” tulis akun @airlanggahartarto_official, dikutip, Jumat, 19 Juli 2024.

Selain itu, kebijakan lain yang didiskusikan yakni, program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan. Ia menilai, kondisi perbankan yang resilien untuk menjalankan program tersebut.

“Saya memimpin Rakortas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di mana program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan. Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” katanya. 

Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa aturan terkait restrukturisasi tersebut merupakan regulasi yang berada di OJK. Di mana kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh masing-masing bank.

“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing, dilakukan oleh perbankan masing-masing,” ungkap Airlanga saat ditemui wartawan di Kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan restrukturisasi kredit terdampak pademi Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025 di seluruh sektor prioritas.

Namun, OJK menilai kinerja perbankan sudah cukup baik dan telah mampu untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa jika melihat data per Mei 2024 atau dua bulan setelah berakhirnya relaksasi tersebut, nilai dari kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp192,52 triliun.

“Angka itu berarti terus menurun dibandingkan pada saat pengakhirannya dan juga dibandingkan pada bulan April, dengan jumlah restrukturisasi yang tertentu dibagi dua sifatnya targeted, yaitu Rp72,7 triliun dan jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk Covid-19 itu Rp119,8 triliun, sehingga jumlah totalnya sampaikan Rp192,52 triliun,” jelasnya.

Mahendra menambahkan bahwa angka ini jauh lebih kecil dibandingkan puncak pada kondisi kebutuhan restrukturisasi yang terjadi pada Oktober 2020 sebesar Rp820 triliun.

Baca juga: Bos OJK Tanggapi Usulan Jokowi Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Selain itu, jumlah debitur juga terus menurun di kisaran 702 ribu debitur, dibandingkan pada awal restrukturisasi sebanyak 6,8 juta debitur, atau hampir 10 kali lipatnya.

Kemudian, perbankan telah membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang sangat memadai karena coverage rationya sampai 33,8 persen. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara umum menerapkan manajemen risiko dan prisnisp kehati-hatian yang baik.

“Industri perbankan secara umum kinerjanya baik, didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi dan kami menilainya mampu, bukan saja mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko ke depan tapi juga yang kami pahami bahwa target-target yang telah ditetapkan baik untuk penyaluran kredit maupun target DPK itu sampai saat ini pihak perbankan finish bisa mencapainya,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News