Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Hal tersebut seiring dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan insentif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi UMKM hingga tahun 2029.
Airlangga menyebut, aturan tersebut berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Yang belum (aturan) dari 2026 sampai 2029. Ini segera akan disiapkan (aturannya),” kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip, Selasa, 16 September 2025.
Baca juga: Airlangga: Stimulus Ekonomi 2025 jadi Motor Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
Airlangga menyebut, pemberian fasilitas perpanjangan PPh UMKM diharapkan dapat mendorong UMKM agar tumbuh dan berkembang.
“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.
Baca juga: Menteri Maman Minta Insentif UMKM PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang
Detail PPh Final UMKM
Sebagai informasi, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku bagi WP orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022 mengatur jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5 persen:
- Tujuh tahun untuk WP orang pribadi,
- Empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan,
- Tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas. (*)
Editor: Yulian Saputra









