Pemerintah Kantongi Rp746,16 Miliar dari Pajak Kripto

Pemerintah Kantongi Rp746,16 Miliar dari Pajak Kripto

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp746,16 miliar sampai Mei 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga: Hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,99 Triliun

Adapun pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun sampai dengan Mei 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp549,47 miliar penerimaan tahun 2024.

Dwi menjelaskan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp469,4 miliar penerimaan tahun 2024.

Baca juga: Pasar Kripto Wait and See Jelang Rilis CPI dan FOMC The Fed

Adapun penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkas Dwi. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News