Dirinya menambahkan, untuk menutup defisit, jalan lain yang bisa ditempuh memang berutang. Namun, pemerintah juga lagi-lagi harus melihat kemampuan untuk membayar. Negara dianggap mampu membayar utang, ketika sumber-sumber pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pajak. Sayangnya, penerimaan pajak sudah diplot untuk membiayai belanja APBN.
“Buktinya masih kurang juga, karena belanjanya lebih besar daripada penerimaan. Jadi lebih besar pasak daripada tiang. Lalu bagaimana membayar utangnya?,” kata Ahmad.
Baca juga: Investasi SDM Jadi Alasan Pemerintah Tingkatkan Utang
Ia mengingatkan, pemerintah harus melihat lagi tingkat keamanan membayar utang. Tidak hanya sekedar membandingkan rasionya terhadap PDB, tetapi juga kemampuan membayar utang. “Kemudian bagaimana Indonesia memegang surat utang negara lain. Kan bank sentral biasanya memegang surat utang negara lain, tapi itu harus dilihat berapa kita punya. Contohnya Malaysia pegang surat utang Yunani. Kalau kita mungkin AS,” kata dia.
Ahmad menambahkan, solusi untuk pemerintah ialah harus bersedia mereformasi perpajakan. Salah satunya, ekstensifikasi pajak dan cukai. “Cukai kan selama ini dikenakan ke industri tembakau, alkohol. Kalau di luar negeri, kita beli AC, beli kulkas, beli motor, itu kena cukai karena barang-barang tersebut tidak ramah lingkungan. Nah sekarang bisa nggak pemerintah cari barang yang bisa dikenakan cukai sesuai dengan filosofisnya. Kita belum pernah ekstensifikasi cukai. Itu potensi,” tutup Ahmad. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More