Pemerintah Dorong Penggunaan BMN Untuk Underlying SBSN

Pemerintah Dorong Penggunaan BMN Untuk Underlying SBSN

Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.

Untuk dapat melaksanakan lelang SBSN tersebut, Kemenkeu meminta persetujuan terlebih dahulu dari Komisi XI DPR-RI, agar bisa menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016. Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, penerbitan SBSN bertujuan untuk membiayai APBN termasuk untuk pembangunan proyek.

“Kalau untuk Sukuk ritel sudah keluar plus lelang yang banyak peminatnya. SBSN intinya buat biayai APBN termasuk untuk pembangunan proyek, ada sukuk tersendiri,” ujar Bambang, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25 persen. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75 persen.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Underlying Asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

“Porsi SBSN juga naik dari gross SBN. Karena syariah salah satu syaratnya adalah underlying baik BMN ataupun proyek yang sudah dikerjakan. BMN bisa jadi underlying SBSN atas persetujuan DPR,” tutup Bambang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News