Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, salah satunya melalui mekanisme Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal sebagai Land Value Capture (LVC).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK). Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta.
Plh. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Suroto menyatakan regulasi ini menandai tonggak penting dalam memanfaatkan potensi implementasi P3NK di Indonesia. Pengembangan mekanisme P3NK yang dapat diimplementasikan melalui Peraturan Menteri sangat penting untuk membantu Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan P3NK.
“Mekanisme ini menawarkan peluang baru untuk mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan yang baru,” jelas Suroto dalam keterangan resmi, Kamis, 10 0ktober 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Ibaratkan Menteri Basuki Bak Sinterklas Gegara Bagi-bagi BMN Rp374,6 Triliun
Instrumen pembiayaan alternatif
Mekanisme P3NK atau LVC merupakan instrumen pembiayaan alternatif yang memanfaatkan peningkatan nilai lahan sebagai akibat dari adanya penyediaan infrastruktur, pembangunan, maupun kebijakan pemerintah di dalam area atau kawasan tertentu. Skema ini memiliki dua basis penerapan yakni berbasis pajak dan berbasis pembangunan.
“Melalui P3NK ini diharapkan memberikan manfaat yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan kota yang lebih tertata, pertumbuhan ekonomi kawasan, dan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan,” ungkapnya.
Saat ini, Kemenko Perekonomian serta K/L terkait tengah menyusun Petunjuk Teknis Implementasi P3NK.
“Dengan kegiatan pada hari ini, selain memperkaya pemahaman dari para peserta, kami juga berharap ada masukan, khususnya terkait penyusunan Permenko berupa Petunjuk Teknis Implementasi P3NK yang sedang disusun,” kata Suroto.
Baca juga: Siap Adopsi AI, BDx Sebar Infrastruktur Data Center di RI
Kegiatan sosialisasi kali ini juga terselenggara atas kerja sama Kemenko Perekonomian dengan Asian Development Bank (ADB) dan PwC Indonesia untuk mengembangkan pedoman teknis, prosedur, dan mekanisme untuk P3NK atau LVC melalui Peraturan Menteri tersebut.
Tantangan yang harus dihadapi
ADB Country Director Indonesia Resident Mission Jiro Tominaga mengatakan, pembiayaan pembangunan infrastruktur masih merupakan tantangan penting yang harus diatasi di Indonesia. Pihaknya pun yakin LVC dapat memainkan peranan penting dalam mengatasi tantangan itu sebagai alat pembiayaan alternatif.
“Dengan memanfaatkan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi publik dan juga pembangunan perkotaan, LVC dapat menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk proyek-proyek infrastruktur, memastikan bahwa manfaat pertumbuhan perkotaan terbagi secara luas di antara semua penerima manfaat dan pemangku kepentingan,” papar Jiro Tominaga.
Baca juga: Menkeu: Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi Indonesia
Lebih lanjut, Government and Infrastructure Leader PwC Indonesia, Julian Smith menuturkan bahwa diharapkan melalui kegiatan sosialisasi kali ini, para peserta dapat memperoleh pemahaman lebih dalam serta memberikan aspirasi teknis untuk pengembangan pedoman lebih lanjut mengenai implementasi dan pipeline P3NK di Indonesia.
“Kegiatan ini juga merupakan wadah bagi para peserta untuk berbagi perspektif dan bertukar pikiran tentang pengembangan peraturan dan implementasi P3NK untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” tutup Julian. (*)
Editor: Yulian Saputra