Jakarta – Pemerintah diminta untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama dari Kantor Hukum Gede Aditya & Patner di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
“Kami berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhi putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama,” tegas dia.
Dirinya juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.
“Kami berharap, pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika diatur dalam UU dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal,” ucap dia. (*)