Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk dapat menerapkan program sertifikasi aset informal sebagai agunan pinjaman perbankan seperti yang telah diterapkan beberapa pemerintah daerah. Hal ini guna membuka dan memperluas akses masyarakat ke lembaga keuangan,
“Untuk hak kepemilikan tanah, sertifikasi ini pada dasarnya memanfaatkan aset nonformal yang disertifkasi menjadi aset formal. Sehingga, bisa dijadikan agunan (pinjaman) untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Sejatinya, langkah mensertifikasi barang-barang nonformal sudah diterapkan beberapa pemerintah daerah dalam upaya memudahkan masyarakat mendapatkan pinjaman dari perbankan. “Sertifikasi seperti itu sebetulnya bukan cuma pada tanah, bisa seperti sapi hingga sepeda. Artinya, aset-aset informal bisa dioptimalkan untuk membuka akses keuangan,” tukas Muliaman.
Dia mencontohkan, salah satu daerah yang saat ini menerapkan sertifikasi pada hewan ternak dilakukan oleh Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat. “Di Sumatera Barat, sapi, kerbau atau hewan ternak lain disertifikasi. Selanjutnya, sertifikat itu dijadikan agunan,” katanya.
Pada dasarnya, lanjut dia, pengembangan ekonomi nasional yang bisa bertumbuh secara berkesinambungan harus memenuhi aspek akses keuangan yang merata dan ekonomi berkeadilan. “Perluasan akses keuangan menjadi penting untuk menciptakan ekonomi berkeadilan,” papar Muliaman. (Bersambung ke halaman berikutnya)