Jakarta–Keputusan Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dinilai sudah tepat. Ini terkait dengan keterbukaan informasi nasabah untuk melancarkan implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
“Setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank,” tukas Ekonom Dradjad H Wibowo, PhD di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Indonesia memang ikut meneken komitmen global terkait AEoI, Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, dan sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018. Sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Menurut Dradjad detil dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antarnegara, baik secara multilateral atau bilateral.
“Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain ‘dipaksa’ menyetor data nasabah WN AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act),” imbuhnya.
Kendati demikian, Dradjat menilai substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan, dan harus dijalankan. Tapi, ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga dan diperhatikan oleh pemerintah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More