Jakarta–Keputusan Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dinilai sudah tepat. Ini terkait dengan keterbukaan informasi nasabah untuk melancarkan implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
“Setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank,” tukas Ekonom Dradjad H Wibowo, PhD di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Indonesia memang ikut meneken komitmen global terkait AEoI, Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, dan sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018. Sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Menurut Dradjad detil dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antarnegara, baik secara multilateral atau bilateral.
“Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain ‘dipaksa’ menyetor data nasabah WN AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act),” imbuhnya.
Kendati demikian, Dradjat menilai substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan, dan harus dijalankan. Tapi, ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga dan diperhatikan oleh pemerintah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More
Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More