Jakarta–Keputusan Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dinilai sudah tepat. Ini terkait dengan keterbukaan informasi nasabah untuk melancarkan implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
“Setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank,” tukas Ekonom Dradjad H Wibowo, PhD di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Indonesia memang ikut meneken komitmen global terkait AEoI, Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, dan sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018. Sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Menurut Dradjad detil dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antarnegara, baik secara multilateral atau bilateral.
“Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain ‘dipaksa’ menyetor data nasabah WN AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act),” imbuhnya.
Kendati demikian, Dradjat menilai substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan, dan harus dijalankan. Tapi, ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga dan diperhatikan oleh pemerintah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BSI gandeng PNM untuk memperkuat inklusi keuangan syariah dan membidik 300 ribu nasabah… Read More
Poin Penting Tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun… Read More
Poin Penting Dirut BRI Hery Gunardi menegaskan belum ada pembicaraan terkait rencana pengambilalihan PNM oleh… Read More
Poin Penting Mirae Asset menilai kenaikan IHSG belum mencerminkan pemulihan kepercayaan pasar, terlihat dari net… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS 2026 sebesar Rp55 triliun dan menargetkan pencairan pada… Read More
Poin Penting Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia terbitkan Fatwa No. 166/2026 sebagai dasar… Read More