Karena itu demi kebaikan bersama, AEoI sudah selayaknya didukung. Namun yang paling ideal menurut Lektor Kepala Perbanas Institute ini, dasar hukumnya sebaiknya UU yang normal. “Dengan pembahasan dipercepat supaya bisa kita terapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika memang disepakati terdapat “kegentingan yang memaksa”, disarankan agar pemerintah menyusun PP yang berisi mekanisme pengawasan serta check and balance, untuk mencegah risiko kepanikan.
Baca juga: Ini Kata OJK Soal Keterbukaan Informasi Data Nasabah
Selain itu, sebaiknya segera ditetapkan bahwa Perppu ini akan diterapkan bertahap, di mana mereka yang disasar pada tahun pertama adalah nasabah Badan atau Orang Pribadi dengan saldo yang besar dan atau tidak ikut tax amnesty. Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang lalai dalam program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu.
“Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah ‘mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya,'” tutup Dradjad. (*)