Jakarta–Keputusan Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dinilai sudah tepat. Ini terkait dengan keterbukaan informasi nasabah untuk melancarkan implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
“Setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank,” tukas Ekonom Dradjad H Wibowo, PhD di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Indonesia memang ikut meneken komitmen global terkait AEoI, Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, dan sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018. Sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Menurut Dradjad detil dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antarnegara, baik secara multilateral atau bilateral.
“Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain ‘dipaksa’ menyetor data nasabah WN AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act),” imbuhnya.
Kendati demikian, Dradjat menilai substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan, dan harus dijalankan. Tapi, ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga dan diperhatikan oleh pemerintah. (Bersambung ke halaman berikutnya)