dana tebusan tax amnesty
Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta agar pemerintah dapat segera membelanjakan tambahan penerimaan negara dari dana tebusan tax amnesty (pengampunan pajak), yang bertujuan untuk mengurangi risiko pengetatan likuiditas di perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan perbankan yang terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dia mempekirakan himpunan DPK industri perbankan turun sekitar 2-3% hingga akhir September 2016, setelah pada Agustus 2016 turun sekitar 5% (yoy). “Ini masalah waktu, kalau pemerintah belanja, itu akan balik, secara bertahap balik ke sistem perbankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menilai, jika pemerintah optimal dalam membelanjakan dana tebusan tersebut, ditambah masuknya dana repatriasi amnesti pajak, dirinya memperkirakan, DPK perbankan nasional dapat tumbuh dikisaran 7-9% (yoy) di akhir tahun. (Selanjutnya : Dampak tax amnesty terhadap likuiditas perbankan…)
Page: 1 2
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More