dana tebusan tax amnesty
Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta agar pemerintah dapat segera membelanjakan tambahan penerimaan negara dari dana tebusan tax amnesty (pengampunan pajak), yang bertujuan untuk mengurangi risiko pengetatan likuiditas di perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan perbankan yang terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dia mempekirakan himpunan DPK industri perbankan turun sekitar 2-3% hingga akhir September 2016, setelah pada Agustus 2016 turun sekitar 5% (yoy). “Ini masalah waktu, kalau pemerintah belanja, itu akan balik, secara bertahap balik ke sistem perbankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menilai, jika pemerintah optimal dalam membelanjakan dana tebusan tersebut, ditambah masuknya dana repatriasi amnesti pajak, dirinya memperkirakan, DPK perbankan nasional dapat tumbuh dikisaran 7-9% (yoy) di akhir tahun. (Selanjutnya : Dampak tax amnesty terhadap likuiditas perbankan…)
Page: 1 2
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More
Jakarta – Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian pada Kamis, 9 April 2026 kembali menunjukkan… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More