Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta agar pemerintah dapat segera membelanjakan tambahan penerimaan negara dari dana tebusan tax amnesty (pengampunan pajak), yang bertujuan untuk mengurangi risiko pengetatan likuiditas di perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan perbankan yang terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dia mempekirakan himpunan DPK industri perbankan turun sekitar 2-3% hingga akhir September 2016, setelah pada Agustus 2016 turun sekitar 5% (yoy). “Ini masalah waktu, kalau pemerintah belanja, itu akan balik, secara bertahap balik ke sistem perbankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menilai, jika pemerintah optimal dalam membelanjakan dana tebusan tersebut, ditambah masuknya dana repatriasi amnesti pajak, dirinya memperkirakan, DPK perbankan nasional dapat tumbuh dikisaran 7-9% (yoy) di akhir tahun. (Selanjutnya : Dampak tax amnesty terhadap likuiditas perbankan…)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More