dana tebusan tax amnesty
Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta agar pemerintah dapat segera membelanjakan tambahan penerimaan negara dari dana tebusan tax amnesty (pengampunan pajak), yang bertujuan untuk mengurangi risiko pengetatan likuiditas di perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan perbankan yang terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dia mempekirakan himpunan DPK industri perbankan turun sekitar 2-3% hingga akhir September 2016, setelah pada Agustus 2016 turun sekitar 5% (yoy). “Ini masalah waktu, kalau pemerintah belanja, itu akan balik, secara bertahap balik ke sistem perbankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menilai, jika pemerintah optimal dalam membelanjakan dana tebusan tersebut, ditambah masuknya dana repatriasi amnesti pajak, dirinya memperkirakan, DPK perbankan nasional dapat tumbuh dikisaran 7-9% (yoy) di akhir tahun. (Selanjutnya : Dampak tax amnesty terhadap likuiditas perbankan…)
Page: 1 2
Suasana kegiatan donor darah dan pemeriksaan Mini Medical Check Up saat di Auditorium Menara Bank… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 15… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja… Read More
Jakarta - Emiten ritel teknologi dan gaya hidup PT Erajaya Swasembada Tbk. (IDX: ERAA) mengumumkan… Read More
Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kinerja positif pada lini… Read More