dana tebusan tax amnesty
Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta agar pemerintah dapat segera membelanjakan tambahan penerimaan negara dari dana tebusan tax amnesty (pengampunan pajak), yang bertujuan untuk mengurangi risiko pengetatan likuiditas di perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan perbankan yang terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dia mempekirakan himpunan DPK industri perbankan turun sekitar 2-3% hingga akhir September 2016, setelah pada Agustus 2016 turun sekitar 5% (yoy). “Ini masalah waktu, kalau pemerintah belanja, itu akan balik, secara bertahap balik ke sistem perbankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menilai, jika pemerintah optimal dalam membelanjakan dana tebusan tersebut, ditambah masuknya dana repatriasi amnesti pajak, dirinya memperkirakan, DPK perbankan nasional dapat tumbuh dikisaran 7-9% (yoy) di akhir tahun. (Selanjutnya : Dampak tax amnesty terhadap likuiditas perbankan…)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More